Tugas dan Fungsi
Tugas & Fungsi Tugas pokok dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia
Tugas Pokok
Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Kementerian Haji dan Umrah
=> Kebijakan Haji dan Umrah Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
=> Bimbingan Teknis dan Supervisi Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
=> Koordinasi, Pembinaan, dan Pemberian dukungan administrasi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
=> Pembinaan Jemaah Melakukan pembinaan dan bimbingan ibadah kepada calon jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar sesuai tuntunan. => Koordinasi & Kerjasama Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan kerjasama dengan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
=> Pengawasan & Evaluasi Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji untuk peningkatan kualitas layanan.
=> Sistem Informasi Mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk mendukung efisiensi dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji.
=> Pelaporan Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji kepada Presiden dan masyarakat.