Chat WhatsApp
Halo! Tulis pesan Anda, nanti langsung terkirim ke WhatsApp kami.
Chat WhatsApp

VISI

Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepuasan bagi jemaah haji Indonesia.

MISI

01

Menjamin hak konstitusional umat Islam dalam beribadah

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah mempertegas komitmen negara dalam menghadirkan layanan publik keagamaan yang adil, transparan, inklusif, sehat, dan profesional. Negara hadir sepenuhnya untuk memastikan setiap warga negara yang berhak dapat menunaikan ibadah haji dan umrah dengan aman, nyaman, dan bermartabat.

02

Penguatan kualitas keagamaan dan spiritualitas umat

Melalui bimbingan manasik, pembinaan KBIHU, pembinaan jemaah haji khusus, serta penyediaan pembimbing ibadah bersertifikat, Kementerian Haji dan Umrah mendukung peningkatan pemahaman syariat, pengamalan nilai-nilai Islam, serta penguatan kesalehan individual maupun sosial. Hal ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta berdaya spiritual tinggi.

03

Penguatan kelembagaan keagamaan negara

Sebagai kementerian teknis yang fokus pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Kementerian Haji dan Umrah menjadi instrumen negara dalam modernisasi tata kelola pelayanan keagamaan. Transparansi, akuntabilitas, transformasi digital, serta integrasi sistem layanan berbasis teknologi memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung reformasi birokrasi modern dan responsif di sektor keagamaan.

04

Diplomasi keagamaan dan peran global Indonesia

Sebagai negara dengan kuota jemaah haji terbesar di dunia, Indonesia memegang posisi tawar yang strategis dalam diplomasi keagamaan global. Peran kunci kementerian adalah memperkuat hubungan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi dan negara-negara mitra lainnya. Kerja sama ini difokuskan untuk meningkatkan mutu pelayanan, kesehatan, pengawasan haji khusus dan umrah, serta menjamin perlindungan jemaah. Melalui diplomasi ini, Indonesia sekaligus memperkuat citranya di mata dunia sebagai pusat peradaban Islam yang moderat, damai, dan inklusif.

05

Pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan jemaah

Kementerian Haji dan Umrah memastikan jemaah memperoleh layanan kesehatan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama perjalanan, ketika berada di Arab Saudi, hingga kembali ke tanah air. Fungsi ini mencakup pemeriksaan istitha’ah kesehatan, pembinaan tenaga kesehatan haji, pelayanan kesehatan, pengawasan fasilitas kesehatan, serta penanganan risiko kesehatan jemaah, termasuk antisipasi wabah global.

06

Pembinaan, pelayanan, dan pengawasan PIHK dan PPIU

Kementerian Haji dan Umrah memiliki peran dalam mengatur, membina, melayani, serta mengawasi PIHK dan PPIU. Fungsi ini meliputi pendaftaran, pembatalan, pelunasan BPIH, penerbitan perizinan dan akreditasi, pengawasan, dan evaluasi kinerja PIHK dan PPIU agar seluruh layanan berjalan sesuai standar, transparan, dan akuntabel.

07

Pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah

Ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki potensi untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian bangsa. Aktivitas ekonomi lintas negara dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, harus memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian masyarakat. Pengembangan dilakukan melalui fasilitasi kementerian/lembaga/pengusaha, kemitraan pembangunan dengan infrastruktur, pemberdayaan para pelaku usaha, dan pengaturan standar layanan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

08

Pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh proses penyelenggaraan, baik haji reguler maupun haji khusus dan umrah, berjalan sesuai peraturan, standar mutu layanan, serta prinsip akuntabilitas publik. Pengawasan ini tidak hanya pada aspek administratif dan keuangan, tetapi juga mencakup pelayanan dan pembinaan jemaah, perlindungan hak jemaah, dan kepatuhan PIHK dan PPIU terhadap regulasi yang berlaku.